Kawasan Ekonomi Khusus Butuh Insentif

Jumat, 30 Juni 2006

JAKARTA -- Pemberian insentif untuk kawasan ekonomi khusus bukan dengan penghapusan pajak, melainkan dengan pengurangan pajak. Demikian diungkapkan Sekretaris Jenderal Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia Ferry Tinggogoy kemarin.

"Bukan pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan dihapuskan, melainkan diberi keringanan," ujarnya. Namun, kata Ferry, insentif pajak bukan satu-satunya masalah yang dikemukakan investor, yang terpenting adal

...

Berita Lainnya