Transaksi Obligasi Wajib Dilaporkan

Jumat, 23 Juni 2006

JAKARTA -- Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan mengeluarkan peraturan wajib lapor transaksi obligasi, baik obligasi korporasi maupun Surat Utang Negara kepada Bursa Efek Surabaya akhir bulan ini. Selama ini pelaporan itu bersifat sukarela.

"Selesai transaksi, harus segera dilaporkan," kata Ketua Bapepam-LK Fuad Rachmany di sela-sela peresmian kantor perwakilan lembaga pemeringkat internasional Fitch di Jakarta, Rabu la

...

Berita Lainnya