Kami Minta Pajak Dikembalikan

Senin, 19 Juni 2006

Dunia pertambangan Indonesia menjadi sorotan. Belum tuntas masalah Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 14 Tahun 2004, yang memuat permintaan dana satu persen dari produksi untuk pengganti lahan, sejumlah perusahaan batu bara menolak membayar 13,5 persen bagian negara. Berikut ini petikan wawancara Ali Nur Yasin dan Muhamad Fasabeni dari Tempo dengan Ketua Asosiasi Pengusaha Batu Bara Indonesia Jefrey Mulyono di kantornya pekan lalu.

Mengapa perusah

...

Berita Lainnya