Perusahaan Tambang Setor ke Negara

Kamis, 15 Juni 2006

JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan tiga perusahaan tambang telah menyetor ke kas negara atas kekurangan pembayaran dana hasil produksi batu bara dan royalti total senilai US$ 1,8 juta.

Dalam siaran persnya kemarin, menurut BPK, PT Indominco Mandiri telah menyetor kekurangan pembayaran dana hasil produksi batu bara sebesar US$ 485.500 pada 14 Maret 2006. PT Kideco Jaya Agung juga telah menyetorkan kekurangan pembayarannya, masing-mas

...

Berita Lainnya