BPK Nilai DPR Kebablasan

Kalau pengelolaan keuangan sendiri-sendiri, bisa rebutan, padahal sumbernya cuma satu.

Selasa, 13 Juni 2006

JAKARTA - Auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan, Baharudin Aritonang, menilai inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara kebablasan dan salah kaprah.

Menurut dia, pendekatan yang diambil para pengusul revisi itu keliru. Ia justru mempertanyakan landasan berpikir yang digunakan para pengusul bahwa pembagian pengelolaan keuangan negara itu sebagai wujud trias politika, dengan membagi kekuasa

...

Berita Lainnya