Reksa Dana Batal Kena Pajak

Rabu, 7 Juni 2006

JAKARTA -- Pemerintah mencabut usul mengenai pengenaan pajak penghasilan bagi investasi yang dilakukan perusahaan reksa dana sebesar 15 persen.

"Pemerintah mencabut usul pengenaan pajak keuntungan investasi yang diterima perusahaan reksa dana dalam rancangan undang-undang tentang pajak penghasilan," ujar Darmin Nasution, Direktur Jenderal Pajak, kemarin.

Selain itu, pemerintah mencabut usul pengenaan pajak penghasilan mengenai hibah yang diterima ke

...

Berita Lainnya