Tayangan Porno Akan Ditindak Tegas

Sabtu, 27 Mei 2006

JAKARTA -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) serta Departemen Komunikasi dan Informatika sepakat akan menerapkan sanksi yang tegas terhadap tayangan dan siaran yang mengandung unsur pornografi dan kekerasan.

Anggota KPI, Bimo Nugroho, mengatakan menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, tayangan televisi yang mengandung unsur pornografi dan kekerasan akan didenda paling tinggi Rp 10 miliar dan Rp 1 miliar untuk siaran radio.

Sela

...

Berita Lainnya