Maskapai Diduga Terapkan Kartel

Seharusnya penerapan biaya tambahan dan premi asuransi diserahkan kepada maskapai.

Rabu, 24 Mei 2006

JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha menduga penetapan biaya tambahan penerbangan atau fuel surcharge dan kenaikan premi asuransi penumpang melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Anggota KPPU, Soy Pardede, mengatakan penetapan biaya dan kenaikan premi itu dinilai melanggar undang-undang karena ditetapkan oleh Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional atau Indonesian Nation

...

Berita Lainnya