BPK: Tagihan Macet Bank Negara Boleh Dihapuskan

Rabu, 24 Mei 2006

JAKARTA -- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Anwar Nasution mengatakan penyelesaian kredit bermasalah di bank milik negara dengan memberikan pemotongan (haircut) seperti bank umum swasta diperbolehkan.

Namun, kata dia, semua prosedur dan persyaratan administratif tentang tata cara penghapusan piutang negara itu harus dipenuhi. Bank negara terlebih dulu harus menunjukkan adanya perbaikan tata kelola perbankan (good corporate governance). "Kalau mau me

...

Berita Lainnya