Kesepakatan Hak Labuh Satelit Tidak Sah

Kamis, 18 Mei 2006

JAKARTA -- Sejumlah anggota Komisi Informasi DPR menilai kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Malaysia tentang hak labuh satelit tidak sah. Sebab, undang-undang di Malaysia melarang adanya kompetisi televisi berbayar. Sehingga asas resiprokal dalam penyelenggaraan telekomunikasi menggunakan satelit di antara kedua negara tidak bisa terlaksana.

Anggota Komisi Informasi DPR, Djoko Susilo, mengatakan televisi berbayar Astro Malaysia memiliki h

...

Berita Lainnya