Belajar dari Kasus Parlin Versus XL

Operator harus menjelaskan secara terperinci sebelum suatu program baru diluncurkan.

Senin, 15 Mei 2006

Pada 4 Mei 2006, John Parlin H. Sinaga, 45 tahun, menggugat PT Excelcomindo Pratama Tbk. (XL) ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Daerah Kota Medan. Parlin merasa ditipu promosi program tarif Ngirit Malam yang diluncurkan operator telepon seluler ini. Ketika ia memakai program itu pada 2-4 April, ternyata masih tarif normal sehingga Parlin merasa dirugikan Rp 9.054. Dalam gugatannya, ia lalu menuntut ganti rugi sebesar Rp 500 juta kepa...

Berita Lainnya