Jangan Ada Pajak Lingkungan

Senin, 15 Mei 2006

JAKARTA -- Menteri Perindustrian Fahmi Idris mengatakan kegiatan perusahaan yang merusak lingkungan sebaiknya tidak diselesaikan dengan pajak, tapi melalui jalur hukum. Hal ini diungkapkan Fahmi menanggapi rencana pemerintah yang akan menerapkan pajak lingkungan sebesar 0,5 persen terhadap perusahaan manufaktur beromzet di atas Rp 300 juta per tahun. Pajak ini diatur dalam Rancangan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pelaku usaha su...

Berita Lainnya