Muatan Kendaraan Dibatasi

Kamis, 11 Mei 2006

JAKARTA -- Pemerintah akan membatasi muatan kendaraan berat di jalan non-tol di bawah dua kali muatan sumbu terberat dari sebelumnya 2,5-3 kali. Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengatakan ketentuan ini akan diberlakukan mulai 17 Mei di Jawa, Lampung, dan Bali. Tujuannya agar jalan non-tol tidak cepat rusak, karena banyak jalan non-tol yang rusak meski belum lama dibangun atau diperbaiki. Penerapan aturan ini akan diawasi di setiap jembatan

...

Berita Lainnya