Boeing 737-200 Tak Jadi Dilarang

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Moh. Iksan Tatang meralat pernyataannya tentang larangan bagi maskapai penerbangan domestik mengoperasikan pesawat Boeing 737-200.

Senin, 8 Mei 2006

JAKARTA -- Direktur Jenderal Perhubungan Udara Moh. Iksan Tatang meralat pernyataannya tentang larangan bagi maskapai penerbangan domestik mengoperasikan pesawat Boeing 737-200. Menurut dia, pengoperasian jenis pesawat ini di Indonesia mencapai 60 pesawat lebih. "Bisa berapa kerugian maskapai bila pesawat ini dilarang beroperasi," kata Tatang di Jakarta kemarin. Pemerintah, kata dia, hanya akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pesawat ini....

Berita Lainnya