Pasar Modern Dilarang Banting Harga

Prancis menerapkan Galland Law, yang melarang harga rendah yang berlebihan.

Sabtu, 29 April 2006

JAKARTA -- Pasar modern dilarang menjual barang dengan harga murah secara berlebihan atau banting harga. Hal ini tertuang dalam draf Peraturan Presiden tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Modern dan Toko Modern, khususnya pada pasal yang memuat persyaratan perdagangan.

Beberapa pasar modern, seperti diketahui, kerap membanting harga, terlebih untuk barang kebutuhan pokok. Akibatnya, omzet pasar tradisional menurun drastis lantaran konsumen beral

...

Berita Lainnya