Produsen Wajib Alokasikan Pupuk untuk Pangan

Swasta diperkirakan tidak ada yang mau mengimpor karena harga sedang tinggi.

Senin, 24 April 2006

JAKARTA -- Pemerintah mewajibkan produsen pupuk mengalokasikan sebagian besar produksinya untuk kebutuhan pangan di dalam negeri. Kebutuhan pupuk untuk pangan dalam negeri mencapai 4,3 juta ton. Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia Departemen Perindustrian Benny Wahyudi menjelaskan, sebelumnya para produsen banyak menjual pupuk ke perkebunan dan industri lokal karena harga pupuk bisa 90 persen lebih tinggi daripada harga internasional. Harga...

Berita Lainnya