Manipulasi Pajak Rugikan Negara Rp 354 Miliar

Selasa, 18 April 2006

JAKARTA - Negara telah dirugikan Rp 354 miliar oleh Fajar alias Fadelan, yang diduga telah melakukan manipulasi surat setoran pajak. Tindak pidana ini telah berlangsung sejak 2000 hingga 2005 pada 27 kantor pelayanan pajak wilayah DKI Jakarta. Namun, kasus itu baru terungkap pada akhir Desember 2005. Saat ini pengusaha itu tengah menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Sudradjat, Ketua Umum Indonesia Budget and Financi

...

Berita Lainnya