Investasi Dana Daerah Tidak Boleh Atas Nama Pribadi

Dana tifak boleh diinvestasikan ke bank-bank yang berkinerja kurang baik.

Sabtu, 8 April 2006

JAKARTA -- Departemen Keuangan menyatakan dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang diinvestasikan untuk membeli obligasi negara tidak menggunakan nama pribadi. Sebab, hasil atau imbal hasil dari investasi itu dihitung sebagai penerimaan daerah.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan Mulia Nasution mengatakan, penggunaan dana DIPA untuk investasi memang tidak dilarang.

Sebab, dana itu memang milik pemerintah daerah sehingga

...

Berita Lainnya