Tarif Pajak Pertambahan Nilai Tidak Akan Diturunkan

Kamis, 6 April 2006

Jakarta -- Pemerintah tidak akan menurunkan pajak pertambahan nilai, yang dipungut hanya sekali.

Menurut Wakil Presiden Jusuf Kalla, pemerintah tidak akan menurunkan sejumlah nilai pajak yang harus dibayar wajib pajak, misalnya pajak pertambahan nilai, yang dibayar hanya sekali. Pajak sangat dibutuhkan untuk membiayai pembangunan sekolah, kesehatan, dan infrastruktur. "Kita ingin membangun sekolah dan rumah sakit. Tapi kadang-kadang kita ingin kea

...

Berita Lainnya