Undang-Undang Pelayaran dan Pelabuhan Harus Dipisah

Panitia Ad Hoc II Dewan Perwakilan Daerah berkeras Undang-Undang Pelabuhan dan Pelayaran harus dipisah.

Jumat, 31 Maret 2006

JAKARTA -- Panitia Ad Hoc II Dewan Perwakilan Daerah berkeras Undang-Undang Pelabuhan dan Pelayaran harus dipisah. Sebab, Rancangan Undang-Undang Pelayaran, yang saat ini dibahas pemerintah dan Komisi Perhubungan DPR, tidak mengatur masalah pelabuhan.Ketua Ad Hoc II DPD Sarwono Kusumaatmadja mengatakan, pengelolaan pelabuhan tidak membahas secara detail soal kepelabuhanan dalam RUU Pelayaran. RUU ini lebih ditekankan pada pembahasan masalah laut,...

Berita Lainnya