506 Perda Dibatalkan

Direktur Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah Departemen Dalam Negeri Daeng M. Natsir mengatakan, dari 537 peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah, sebanyak 506 peraturan dibatalkan oleh pemerintah pusat per Maret.

Rabu, 29 Maret 2006

Jakarta -- Direktur Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah Departemen Dalam Negeri Daeng M. Natsir mengatakan, dari 537 peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah, sebanyak 506 peraturan dibatalkan oleh pemerintah pusat per Maret. Menurut Natsir, tujuh peraturan lainnya sudah ditegur, tapi belum direspons pemerintah daerah yang bersangkutan. "Karena peraturan daerah itu bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi dan ...

Berita Lainnya