Bank Asing Dilarang Tanggung Kewajiban Operasi Cabang

Selasa, 28 Maret 2006

BANDUNG - Bank Indonesia melarang bank asing yang beroperasi di Indonesia menanggung kewajiban operasi cabang (ring fencing). "Ini merupakan upaya melindungi nasabah Indonesia yang menabung di bank asing," kata Direktur Direktorat Pengawasan Bank II Bank Indonesia Rusli Simanjuntak di Bandung.

Dengan ring fencing, bank asing hanya membatasi kewajiban bank yang beroperasi di dalam negeri. Cabang bank yang beroperasi di luar negeri tidak ditanggung ol

...

Berita Lainnya