Modal Awal Perusahaan Asuransi Baru Rp 100 Miliar

Pemerintah segera menaikkan modal awal perusahaan asuransi minimal Rp 100 miliar.

Sabtu, 25 Maret 2006

Jakarta -- Pemerintah segera menaikkan modal awal perusahaan asuransi minimal Rp 100 miliar. Menurut Direktur Asuransi Departemen Keuangan Firdaus Djaelani, kebijakan itu berlaku hanya bagi perusahaan baru. "Perusahaan asuransi lama tidak usah menyesuaikan jumlah itu," kata Firdaus kepada pers. Ia menjelaskan, bagi perusahaan lama, besaran modalnya disesuaikan dengan risk based capital (RBC) yang bersangkutan. Jadi modalnya disesuaikan dengan besar...

Berita Lainnya