BPH Migas Menyalahi Aturan

Pengamat perminyakan, Ramses Hutapea, mengatakan, penyerahan dokumen studi kelayakan (feasibility study) milik PT PGN kepada peserta tender lain menyalahi aturan.

Sabtu, 25 Maret 2006

JAKARTA -- Pengamat perminyakan, Ramses Hutapea, mengatakan, penyerahan dokumen studi kelayakan (feasibility study) milik PT PGN kepada peserta tender lain menyalahi aturan. Sebab, PGN akan dirugikan dalam kasus tersebut. "Itu tidak boleh," katanya kemarin. Berdasarkan ketentuan, kata Ramses, sebagai peserta tender, PGN juga tidak boleh melakukan studi kelayakan. Menurut dia, yang boleh melakukan kegiatan studi kelayakan adalah konsultan independen...

Berita Lainnya