Pertambangan di Hutan Lindung Dipermudah

Pemerintah memberikan kemudahan bagi investor yang menambang di hutan lindung.

Jumat, 24 Maret 2006

JAKARTA -- Pemerintah memberikan kemudahan bagi investor yang menambang di hutan lindung. Mereka kini tak perlu menyediakan lahan di luar hutan sebagai pengganti area hutan yang ditambang. Sebagai gantinya, investor bisa membayar sejumlah uang.Demikian isi Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 14/Menhut-II/2006 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan. Revisi atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 55/kpts-II/1994 ini berlaku sejak 10 Maret. "Uang itu se...

Berita Lainnya