Komisi Penyiaran Ajukan Peninjauan Peraturan Pemerintah Penyiaran
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan mengajukan peninjauan kembali terhadap peraturan pemerintah tentang penyiaran ke Mahkamah Agung.
Kamis, 23 Maret 2006
JAKARTA -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan mengajukan peninjauan kembali terhadap peraturan pemerintah tentang penyiaran ke Mahkamah Agung. Sebab, banyak pelanggaran yang dilakukan pemerintah terhadap peraturan ini.Anggota KPI, Ade Armando, mengatakan KPI telah mengirim surat permintaan kepada Departemen Komunikasi dan Informatika agar membahas peraturan itu. "Namun, hingga kini tidak ada jawaban," kata Ade beberapa waktu lalu. Padahal, kata ...