Proyek Pemerintah Wajib Gunakan Produk Nasional

Mulai Juni 2006, semua proyek badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, instansi pemerintah, dan kontraktor kontrak kerja sama diwajibkan menggunakan produk dalam negeri.

Rabu, 22 Maret 2006

JAKARTA -- Mulai Juni 2006, semua proyek badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, instansi pemerintah, dan kontraktor kontrak kerja sama diwajibkan menggunakan produk dalam negeri. Pemerintah mentargetkan peningkatan penggunaan dana dalam negeri sebesar Rp 120 triliun atau naik 20 persen pada 2006, yakni sebesar Rp 647 triliun. Program Peningkatan Produksi Dalam Negeri mencakup proyek-proyek yang akan ditangani oleh Departemen Energi d...

Berita Lainnya