8 Obligor Dijanjikan Bebas Tuntutan Pidana

Pemerintah berjanji tak memidanakan delapan obligor penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) jika melunasi seluruh utangnya.

Sabtu, 18 Maret 2006

Jakarta -- Pemerintah berjanji tak memidanakan delapan obligor penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) jika melunasi seluruh utangnya. Menurut Menteri Koordinator Perekonomian Boediono, hal tersebut merupakan kesepakatan penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS). Caranya dengan membayar utangnya 100 persen tunai, atau setidak-tidaknya near cash, pada akhir tahun ini. Nilai utang itu ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Menteri K...

Berita Lainnya