Asing Boleh Bisnis Kereta Api

Investor asing boleh masuk di bisnis kereta api domestik.

Jumat, 17 Maret 2006

JAKARTA -- Investor asing boleh masuk di bisnis kereta api domestik. Namun, kepemilikannya maksimal 49 persen dan hanya boleh menjadi operator. Di sisi lain, pemerintah membuka peluang kepada kalangan swasta nasional memiliki 100 persen perusahaan kereta api dan diizinkan membangun sarana dan prasarana sendiri.Direktur Jenderal Perkeretaapian Departemen Perhubungan Soemino Eko Saputro mengatakan, peraturan itu tertuang dalam Rancangan Undang-Unda...

Berita Lainnya