Pemusatan Laporan Transaksi Obligasi Ditolak

Badan Pengawas Pasar Modal tidak bersedia mengeluarkan ketentuan yang mengharuskan semua transaksi surat utang dilaporkan ke satu bursa atau lembaga.

Kamis, 16 Maret 2006

JAKARTA -- Badan Pengawas Pasar Modal tidak bersedia mengeluarkan ketentuan yang mengharuskan semua transaksi surat utang dilaporkan ke satu bursa atau lembaga. "Ya tidak bisa. Apa esensinya?" kata Kepala Biro Investasi dan Riset Bapepam Freddy Saragih di Jakarta kemarin.Selama ini transaksi obligasi biasanya terjadi di luar bursa (outer the counter) dan tak selalu dilaporkan ke Bursa Efek Surabaya. Walhasil, pendapatan (fee) bursa berkurang. Pemer...

Berita Lainnya