Utang Pajak PT Perkebunan Nusantara Diminta Dibebaskan

Sebanyak 14 PT Perkebunan Nusantara menunggak pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan senilai Rp 954,05 miliar.

Selasa, 14 Maret 2006

Jakarta - Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Sugiharto meminta Departemen Keuangan menghapus utang pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) bagi BUMN sektor perkebunan.

"Kami mohon PT Perkebunan Nusantara I-XIV dibebaskan dari kewajiban pajak itu," kata Menteri Sugiharto di hadapan Komisi Keuangan dan Perbankan DPR RI kemarin.

Dalam catatan Sugiharto, ada 14 BUMN perkebunan, yakni PT Perkebunan Nusantara (PT PN) I hingga XIV, mas

...

Berita Lainnya