Pegawai Negeri Tak Boleh Merangkap Sebagai Pilot Pesawat Komersial

Bila melanggar, izin operasi maskapai penerbangan bisa dicabut.

Sabtu, 11 Maret 2006

JAKARTA -- Pemerintah melarang pegawai negeri sipil aktif menjadi pilot maskapai penerbangan komersial. Larangan ini diatur dalam surat keputusan dan surat edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Departemen Perhubungan. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Mochamad Iksan Tatang mengatakan, peraturan itu sudah diterbitkan pekan lalu dan telah dimasyarakatkan kepada operator penerbangan. Karena itu, 30 pegawai negeri sipil di Direktorat Sertifika...

Berita Lainnya