Eksekusi Aset Terpidana Kasus BNI Dipercepat

Selasa, 7 Maret 2006

Jakarta - Sekretaris Panitia Kerja Pemulihan Aset PT Bank Negara Indonesia Tbk. Dradjad Wibowo mendesak eksekusi aset terpidana kasus pembobolan dana BNI senilai Rp 1,7 triliun melalui letter of credit (L/C) fiktif dipercepat. Kasus ini melibatkan, antara lain, Adrian Waworuntu, John Hamenda, dan Olah Azam.

"Eksekusi seharusnya dipercepat. Kalau kelamaan, aset yang ada bisa rusak. Belum lagi aset bergerak," kata Dradjad kepada Tempo kemarin.

Menurut

...

Berita Lainnya