Kenaikan Harga Jual Eceran Bebani Rokok

Kalangan analis menilai, keputusan pemerintah menaikkan harga jual eceran semua jenis tembakau sebesar 10 persen per batang atau per gram mulai 1 April 2006 akan membebani industri rokok.

Senin, 6 Maret 2006

JAKARTA -- Kalangan analis menilai, keputusan pemerintah menaikkan harga jual eceran semua jenis tembakau sebesar 10 persen per batang atau per gram mulai 1 April 2006 akan membebani industri rokok.Analis PT Sinarmas Sekuritas, Alfiansyah, menuturkan, pada 1 Juli tahun lalu pemerintah sudah menaikkan harga jual eceran rokok 15-20 persen. Saat itu, daya beli konsumen rokok sudah menurun, ditambah lagi adanya aturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ...

Berita Lainnya