Komisi Persaingan Minta Segera Hukum Pertamina

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat segera mengeksekusi keputusan yang dikeluarkan komisi tersebut yang dikabulkan Mahkamah Agung dalam kasus penjualan tanker Pertamina.

Sabtu, 4 Maret 2006

JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat segera mengeksekusi keputusan yang dikeluarkan komisi tersebut yang dikabulkan Mahkamah Agung dalam kasus penjualan tanker Pertamina. Ketua majelis komisi dalam kasus penjualan tanker very large crude carrier, Pande Radja Silalahi, mengatakan, keputusan KPPU memerintahkan Pertamina untuk melaporkan secara tertulis kepada rapat umum pemegang saham (RUPS) ata...

Berita Lainnya