Tolak Musnahkan Hewan Dipidana 15 Tahun Penjara

Pemerintah akan mengenakan saksi kurungan 15 tahun dan denda sebesar Rp 3 miliar kepada pelaku penolakan pemusnahan hewan yang terkena penyakit.

Jumat, 3 Maret 2006

JAKARTA -- Pemerintah akan mengenakan saksi kurungan 15 tahun dan denda sebesar Rp 3 miliar kepada pelaku penolakan pemusnahan hewan yang terkena penyakit. Demikian sebagian isi Rancangan Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang akan diajukan ke DPR. Direktur Kesehatan Hewan Departemen Pertanian Syamsul Bahri mengatakan, rancangan undang-undang itu merupakan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Pet...

Berita Lainnya