Safeguard Tekstil Tunggu Pembuktian Data

Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan, pemerintah tidak bisa memberlakukan sistem perlindungan perdagangan (safeguard) tekstil sebelum terbukti bahwa tekstil Cina merugikan industri dalam negeri.

Jumat, 3 Maret 2006

Jakarta -- Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan, pemerintah tidak bisa memberlakukan sistem perlindungan perdagangan (safeguard) tekstil sebelum terbukti bahwa tekstil Cina merugikan industri dalam negeri. Menurut Mari, data yang disampaikan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) kepada Komite Perlindungan Perdagangan Indonesia (KPPI) beberapa waktu lalu belum bisa dijadikan dasar pemberlakuan mekanisme tersebut. "Harus dibuktikan dulu...

Berita Lainnya