Tiga Debitor BLBI Tidak Akan Diproses Hukum

Kepala Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia Komisaris Jenderal Makbul Padmanagara menyatakan, tiga orang debitor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang datang ke istana kepresidenan awal bulan ini tidak sedang dan tidak akan menjalani proses hukum.

Sabtu, 25 Februari 2006

JAKARTA -- Kepala Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia Komisaris Jenderal Makbul Padmanagara menyatakan, tiga orang debitor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang datang ke istana kepresidenan awal bulan ini tidak sedang dan tidak akan menjalani proses hukum.Itu berarti ketiga debitor tersebut (James Januardy dari Bank Namura Yasonta, Ulung Bursah dari Bank Lautan Berlian, dan Omar Putirai dari Bank Tamara)...

Berita Lainnya