Bapepam Perkuat Wewenang Asosiasi Reksa Dana

Badan Pengawas Pasar Modal berencana mengeluarkan peraturan baru yang memperluas dan memperkuat kewenangan Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia.

Kamis, 23 Februari 2006

JAKARTA -- Badan Pengawas Pasar Modal berencana mengeluarkan peraturan baru yang memperluas dan memperkuat kewenangan Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia. Nantinya, setiap agen penjual dan wakil agen penjual efek reksa dana harus terlebih dulu memenuhi kualifikasi dan mendapat pernyataan lolos dari Asosiasi Reksa Dana. "Setelah itu baru mendapat izin dari Bapepam," kata Kepala Biro Pengelolaan Investasi dan Riset Bapepam Freddy Saragih di Jakar...

Berita Lainnya