Pengalihan Rekomendasi Ekspor Kayu Tingkatkan Pungutan Liar

Para pengusaha hutan memperkirakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2/2006 akan meningkatkan pungutan liar yang harus mereka tanggung hingga 12 persen dari biaya produksi.

Rabu, 22 Februari 2006

Jakarta -- Para pengusaha hutan memperkirakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2/2006 akan meningkatkan pungutan liar yang harus mereka tanggung hingga 12 persen dari biaya produksi. Agung mengusulkan, "Pemerintah seharusnya melakukan evaluasi dalam tiga bulan pelaksanaan aturan itu," ujar Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia Agung Nugraha.Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan Diah Maulida menyat...

Berita Lainnya