Tarif Listrik Maksimal 30 Persen

Selasa, 21 Februari 2006

JAKARTA - Deputi Gubernur Bank Indonesia Miranda Goeltom meminta kenaikan tarif dasar listrik tidak lebih dari 30 persen. Sebab, jika melebihi besaran inflasi tahunan, akan mencapai sembilan persen.

"Kalau pemerintah menaikkan lebih 30 persen, penetapan target inflasi tahunan pada kisaran (7-9 persen) merupakan yang paling sesuai dengan kondisi di Indonesia," kata Miranda kemarin. Perkiraan inflasi di bawah sembilan persen, kata Miranda, sudah mem

...

Berita Lainnya