Bhakti Dianggap Tahu Kondisi NCD Unibank

Hary Tanoesoedibjo menilai Unibank harus bertanggung jawab.

Senin, 20 Februari 2006

JAKARTA -- Praktisi hukum dari Maqdir & Mulyadi Law Firm, Maqdir Ismail, menilai PT Bhakti Investama pasti mengetahui kondisi obyektif negotiable certificate deposit (NCD) PT Bank Unibank Tbk. yang diserahkan kepada PT Cipta Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) pada 1999. Maqdir dimintai tanggapan berkaitan dengan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi atas laporan Eggy Sudjana soal dugaan korupsi dalam pertukaran surat-surat berharga CMNP denga...

Berita Lainnya