Investor Akan Beri Hak atas Tanah dan Bangunan

Pemerintah akan memberi hak atas tanah dan bangunan kepada calon investor di Tanah Air.

Senin, 20 Februari 2006

Jakarta -- Pemerintah akan memberi hak atas tanah dan bangunan kepada calon investor di Tanah Air. Kebijakan ini untuk memberikan kemudahan mereka menanamkan modal di Indonesia.Menurut Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Martono, kebijakan itu akan dituangkan dalam Undang-Undang Pokok Agraria yang sedang diamendemen. Dengan adanya hak tersebut, pembebasan tanah yang dilakukan investor untuk pembangunan infrastruktur dapat menjadi jaminan. Denga...

Berita Lainnya