Pemerintah Akan Berikan Frekuensi 3G tanpa Tender

Para operator bebas up front fee, tapi tetap membayar Biaya Hak Penggunaan frekuensi.

Sabtu, 18 Februari 2006

Jakarta -- Pemerintah akan memberikan frekuensi 3G sebesar 5 megahertz kepada tiga operator pemenang tender. Frekuensi tersebut akan diberikan mulai 2008. "Yang menang sekarang mendapat 5 megahertz. Mereka akan dapat 5 megahertz lagi menjadi 10 tanpa mekanisme tender," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan Djalil kepada Tempo kemarin. Dalam tender 3G pada 7-8 Februari lalu, pemerintah menyatakan bahwa PT Telekomunikasi Selular, PT Excelcom...

Berita Lainnya