US$ 30 Juta untuk Pencabutan Gugatan terhadap Newmont

Perkara pidana di Pengadilan Negeri Manado jalan terus.

Jumat, 17 Februari 2006

JAKARTA -- Pemerintah memilih berdamai dengan Newmont Minahasa Raya. Gugatan pemerintah terhadap Newmont dalam pengadilan tingkat banding kasus perdata pencemaran lingkungan di Teluk Buyat, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, akan dicabut. Sebagai kompensasinya, Newmont memberikan US$ 30 juta (sekitar Rp 275 miliar). Perusahaan emas Amerika Serikat ini juga menyerahkan US$ 20 juta (Rp 184 miliar) sebagai jaminan jika di kemudian hari dinyatakan mel...

Berita Lainnya