KPI Tetap Bekerja Normal

Selasa, 14 Februari 2006

JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan tetap akan bertugas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 kendati pemerintah telah memberlakukan Peraturan Pemerintah tentang Penyiaran sejak 5 Februari.

"Tidak ada boikot untuk melayani proses perizinan atau menindaklanjuti pengaduan terhadap isi siaran," kata Bimo Nugroho, anggota KPI, di Jakarta kemarin.

KPI menyatakan sikap tersebut merupakan tindak lanjut dari penolakan terhadap PP

...

Berita Lainnya