Investor Asing Akan Bebas Dana Kompensasi

Pengusaha asing akan dibebaskan dari kewajiban membayar dana kompensasi mempekerjakan tenaga kerja asing US$ 100 per bulan.

Jumat, 10 Februari 2006

Jakarta -- Pengusaha asing akan dibebaskan dari kewajiban membayar dana kompensasi mempekerjakan tenaga kerja asing US$ 100 per bulan. Rencana itu dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13/2003, yang ditargetkan selesai pada pertengahan tahun ini. "Biar makin banyak investor asing masuk," kata Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Myra Maria Hanartani kepada Tem...

Berita Lainnya