Operator Wajib Beli Produk Dalam Negeri

Jumat, 3 Februari 2006

JAKARTA - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia akan mewajibkan operator telekomunikasi mengalokasikan 20 persen belanja modalnya untuk membeli produk dalam negeri.

Ketua BRTI Basuki Yusuf Iskandar mengatakan, regulasi yang akan mengatur kewajiban itu kini tengah disusun. "Targetnya tahun ini sudah bisa diimplementasikan," kata Basuki, yang juga Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Departemen Komunikasi dan Informatika, di Jakarta kemarin.

Me

...

Berita Lainnya