Peraturan Pemerintah tentang Penyiaran Diberlakukan pada 5 Februari

Jika Komisi Penyiaran tetap menolak, disarankan ke Mahkamah Agung.

Rabu, 1 Februari 2006

Jakarta - Pemerintah tetap memberlakukan Peraturan Pemerintah tentang Penyiaran pada 5 Februari tahun ini.

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan Djalil, peraturan pemerintah tersebut sempat tertunda karena adanya komitmen dengan Komisi Informasi Dewan Perwakilan Rakyat dalam rapat pada 5 Desember tahun lalu. "Karena komitmen itu, peraturan pemerintah belum diberlakukan. Namun, sebenarnya peraturan tersebut sudah berlaku sejak ditandata

...

Berita Lainnya