Pemerintah Ancam Perkarakan Penerbitan Pornografi

Rabu, 1 Februari 2006

Jakarta - Pemerintah mengancam memperkarakan usaha penerbitan yang menyiarkan pornografi.

"Saya menentang pornografi karena itu melanggar ketentuan pidana," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan Djalil seusai rapat dengar pendapat dengan Komisi Informasi Dewan Perwakilan Rakyat kemarin.

Menurut Sofyan, nantinya jajaran kepolisian yang akan mengambil tindakan seandainya memang melanggar pasal 282 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. "Kalau menyia

...

Berita Lainnya